Jakarta –
Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diadukan ke Bareskrim Polri. Tom Lembong diadukan atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
Aduan itu dilayangkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan). Ketua Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, mengatakan aduan itu merupakan tindak lanjut dari laporan pihaknya di Bawaslu yang tak diindahkan oleh Tom Lembong.
“Sebenarnya laporan kami itu tujuannya bukan dalam rangka kita ingin menyerang atau berharap Pak Tom Lembong mendapatkan sanksi yang lebih berat, sebagaimana yang ada dalam undang-undang pemilu,” ujar Hendarsam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024) malam.
Namun, kata dia, pihaknya berharap Tom Lembong mengklarifikasi kepada publik serta mengaku bahwa unggahan yang dibagikannya itu keliru.
“Kita ingin memberikan pembelajaran kepada semua masyarakat dengan cara Pak Tom Lembong sebenarnya cukup klarifikasi dan memberikan permintaan maaf saja, bahwa dia telah melakukan sesuatu kesalahan dengan mengunggah atau mengunggah pasal palsu di akun medososnya,” ungkapnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengaku sebelumnya sudah menandai akun Tom Lembong perihal unggahannya itu melalui media sosial. Namun, tak mendapat tanggapan seperti yang diharapkannya.
“Tanggapannya dari Pak Tom Lembong mengatakan menyerahkan hal ini ke proses hukum. Kemudian juga menyatakan bahwa dari Timnas AMIN menyatakan nadanya kami anggap melecehkan, bahwa kami dianggap bermainnya kurang jauh,” kata Hendarsam.
Dari situ, dia menilai bahwa Tom Lembong tidak ingin mengklarifikasi hal tersebut. Hingga akhirnya, kata Hendarsam, pihaknya lebih serius menempuh jalur hukum.
“Sebagaimana ultimatum kami, kami melanjutkannya dengan mendatangi Mabes Polri untuk membuat pengaduan dan laporan terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax sebagaimana yang ada di Pasal 27A UU ITE dan Pasal 14, 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong,” jelasnya.
Herdarsam membawa sejumlah bukti berupa unggahan Instagram (IG) story Tom Lembong dan menyerahkannya kepada polisi.
“Memang dari awal saya sudah menyiapkan video bahwa adanya unggahan story dari Pak Tom Lembong di akun IG-nya, kita juga sudah mempunyai capture-an pasal palsu yang diunggah oleh beliau. Dan kita juga sudah melampirkan juga UU Pemilu Tahun 2017 terutama Pasal 299 Ayat 1 yang asli sebagai perbandingan bahwa ada pasal yang asli dan ada pasal yang palsu yang diunggah oleh beliau,” katanya.
Advokat Lisan Lapor ke Bawaslu
Sebagai informasi, pada Senin (29/1) Advokat Lisan telah melaporkan Tom Lembong perihal yang sama ke Bawaslu. Tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024.
“Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu),” kata Hendarsam, kepada wartawan, Senin (29/1).
Laporan ini bermula dari pada Jumat, 26 Januari 2024, Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan ‘Pasal 299 ayat 1’ sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…
Padahal, menurut Hendarsam, ‘Pasal 299 ayat 1’ itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai bagian dari Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN, unggahan Tom Lembong tersebut dinilai jelas keliru sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Nomor…
(ond/jbr)