Jakarta –
Ramai soal sejumlah sivitas akademika yang mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kondisi demokrasi di Indonesia di tengah masa Pemilihan Umum (Pemilu 2024) saat ini. Kritik tersebut disampaikan melalui petisi.
Terkait petisi yang dikeluarkan sejumlah sivitas akademika itu, Presiden Jokowi menanggapinya sebagai hak demokrasi dan perlu dihargai. “Itu hak demokrasi harus kita hargai ya,” kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024).
Seperti dihimpun dari catatan redaksi detikcom, Senin (05/02/1014), setidaknya ada 5 kampus yang menyatakan sikapnya terkait demokrasi jelang Pemilu 2024. Pernyataan sikap itu diawali UGM, kemudian diikuti UII, UI, Unpad, hingga UMJ.
Terlepas dari hal petisi, istilah sivitas akademika sendiri turut ramai dan menarik perhatian sebagian publik yang mencari tahu tentang apa yang dimaksud dengan sivitas akademika. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sivitas akademika atau yang dalam bahasa Inggris disebut civitas academica artinya kelompok (warga) masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa dengan perwakilannya yang terbentuk melalui senat masing-masing.
Sementara pengertian Sivitas Akademika tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 1 Ayat (13) dijelaskan bahwa Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas mentransformasikan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga mengembangkan potensinya. (Pasal 12)
Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional. (Pasal 13)
Sivitas Akademika merupakan komunitas yang memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik. Sivitas Akademika berkewajiban memelihara dan mengembangkan budaya akademik dengan memperlakukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai proses dan produk serta sebagai amal dan paradigma moral. (Pasal 11)
Sivitas Akademika berfungsi sebagai komunitas ilmiah yang berwibawa dan mampu melakukan interaksi yang mengangkat martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.
Kebebasan Sivitas Akademika
Dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2012 dijelaskan bahwa, Sivitas Akademika memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi mengembangkan, dalam mengungkapkan, menemukan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
Simak juga ‘Ramai Civitas Akademika Kritik Pemerintah, UIN Jakarta Diharapkan Jadi Penyejuk’:
(wia/dnu)