Bogor –
Polisi masih terus menyelidiki kasus ayah yang tega menganiaya anak kandungnya di Parung, Kabupaten Bogor. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul, sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Saat ini ayah tersebut ditahan polisi. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Iya, sudah tersangka (dan) sudah kita tahan juga,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah kandung tega menganiaya anak perempuannya yang masih berusia 7 tahun. Penganiayaan itu terjadi di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Teguh menyebutkan pelaku awalnya diserahkan ke Polsek Parung oleh warga sekitar tempat tinggal pelaku dan korban. Pelaku kemudian dilimpahkan kembali ke Polres Bogor untuk jalani pemeriksaan karena menyangkut kasus anak sehingga perlu penanganan khusus.
“Kemarin kurang lebih jam 21.00 WIB (pelaku) sudah diserahkan ke Polres Bogor. Sampai sekarang masih diamankan di Polres Bogor, masih didalami, didalami terkait keterangan para saksi sejauh mana peran penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya ini,” kata Teguh.
Kepada polisi, pelaku mengaku tega menganiaya anak kandungnya sendiri karena sering rewel. Korban diketahui tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.
“Pengakuan sementara (korban) dianiaya informasi karena katanya sering rewel. Itu saja sih alasan yang disampaikan si bapak (pelaku), sering rewel makanya dilakukan penganiayaan itu,” imbuh Teguh.
Simak juga ‘Saat Jengkel Digugat Cerai Istri, Pria di Gianyar Aniaya 2 Anak Kandungnya’:
(mei/dhn)