Bogor –
Bocah perempuan berusia 7 tahun di Parung, Bogor, disiksa ayah kandungnya. Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban mengamen.
“Kalau disuruh mengamen, ini pengakuan dari anak memang bahwa yang bersangkutan disuruh mengamen,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat dihubungi wartawan, Senin (5/2/2024).
Teguh mengatakan selama ini ayah korban menganggur. Jadi ia tega menyuruh anaknya untuk mengamen.
“Bapak nganggur,” imbuhnya.
Korban selama ini tinggal bersama ayah kandung dan ibu tiri. Namun, sejauh ini, kata Teguh, tidak ada keterlibatan ibu tiri dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada fakta alat bukti yang mengarah ke sana (ibu tiri ikut menganiaya), lagi mengumpulkan alat bukti,” tuturnya.
Ayah Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menyampaikan perkembangan kasus ayah yang tega menganiaya anak kandung di Parung. Sang ayah kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul, sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Saat ini ayah tersebut ditahan polisi. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Iya, sudah tersangka (dan) sudah kita tahan juga,” ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku tega menganiaya anak kandung sendiri karena sering rewel. Korban diketahui tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.
“Pengakuan sementara (korban) dianiaya informasi karena katanya sering rewel. Itu saja sih alasan yang disampaikan si bapak (pelaku), sering rewel makanya dilakukan penganiayaan itu,” imbuh Teguh.
(mea/dhn)