JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah menyelesaikan rencana pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rencana dilakukan bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Pemerintah akan memberikan tunjangan tambahan bagi PNS yang pindah pada tahap awal yang akan dimulai pada bulan Juli mendatang.
Berikut ini Okezone telah merangkum fakta-fakta mengenai PNS yang akan pindah ke IKN tahun ini dapat tunjangan tambahan, ditulis pada Minggu (4/2/2024).
1. Tunjangan Pionir
Anas mengatakan Pemerintah akan memberikan komponen tambahan dalam pemberian tunjangan bagi PNS yang pindah ke IKN, yaitu tunjangan Pionir bagi PNS yang pindah pada tahap awal ke IKN.
“Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN,” jelasnya.
2. Persiapan SDM yang Unggul
Anas juga menambahkan ASN yang pindah ke IKN nantinya harus mempunyai literasi digital yang baik, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
“Kita tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja, namun juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Terutama mampu multitasking dan menerapkan nilai BerAKHLAK adaptif dan kolaboratif,” tambah Anas.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya