JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pengusaha Budi Said perihal jual beli emas.
“Penetapan pencabutan permohonan PKPU menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari Antam sangatlah sehat dan stabil,” kata Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Hal ini sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per kuartal III-2023. Dengan adanya kepastian bahwa manajemen Antam bisa melakukan operasional pekerjaan secara independen tanpa adanya turut campur dari pihak lain.
“Kami yakin pertumbuhan keuangan ANTAM akan semakin membaik dengan keuntungan yang meningkat,” ujarnya.
Pencabutan Permohonan PKPU terhadap Antam ini juga berarti notasi khusus “M” pada bursa efek akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021. Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan.
Pada persidangan Perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Perkara Aquo) tanggal 6 Februari 2024 telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya