JAKARTA – Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara atas kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), pada 27 Januari 2024.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pihak penyidik telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Kasus kematian Dante yang semula penyelidikan, dinaikan menjadi penyidikan.
Polisi juga sudah memeriksa total 20 saksi diantaranya pihak pengelola kolam renang, seorang sopir, hingga orang kepercayaan Tamara yang diduga sebagai kekasihnya.
“Untuk saksi sebanyak 20 orang sudah diperiksa baik yang mengetahui kejadian, manajemen, serta pemilik kolam renang,” jelas Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Kombes Pol Wira Satya Triputra juga membeberkan status hukum orang yang diduga pacar Tamara Tyasmara dalam kasus tersebut.
“Sementara (kekasih Tamara) masih jadi saksi, belum (jadi tersangka),” ucapnya.
Wira kemudian menjelaskan pasal yang digunakan penyidik untuk mengusut kasus kematian Dante. Diketahui, polisi memberlakukan pasal tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain.
“Sementara menerapkan Pasal 359 KUHP soal kelalaian orang lain meninggal dunia, tapi bisa mengembangkan Pasal lain,” bebernya.
Pihak kepolisian, kata Wira, juga masih menunggu hasil autopsi jenazah almarhum Dante setelah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya