Jakarta –
KPK melakukan pembantaran terhadap tersangka penyuap eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan (HH). KPK menyebutkan Helmut sakit dan membutuhkan perawatan.
“Memang benar, tersangka HH ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu atas permohonan dari yang bersangkutan karena alasan sakit dan perlu perawatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Ali tak menjelaskan pembantaran dilakukan di rumah sakit mana. Dia juga enggan menjelaskan sakit yang diderita Helmut.
“Terkait penyakitnya tentu kami tidak berwenang menyampaikan ke publik,” katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Helmut Hermawan selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Helmut diduga memberi suap melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.
“Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di KPK, Kamis (7/12).
Total suap diduga berjumlah Rp 8 miliar. Uang itu diduga diberikan terkait permasalahan hukum Helmut.
Eddy Hiariej pun telah mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Hakim PN Jaksel telah menerima gugatan itu. Status tersangka Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah.
(azh/haf)