Pengusutan kasus meninggalnya Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara masih berlanjut. Terkini, polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polda Metro Jaya menyatakan ada dugaan pidana dalam kematian Danten yang diduga tenggelam di kolam renang itu. Polisi kini tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka di kasus tersebut.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, termasuk pacar Tamara Tyasmara. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Kamis (8/2/2024).
Kasus Naik ke Penyidikan
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kematian Dante pada (6/2). Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, brang bukti dan petunjuk yang ada, polisi kemudian memutuskan untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Yang mana hasil gelar perkara yang dilakukan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2).
Diduga Ada Kelalaian
Kombes Wira mengatakan pihaknya menemukan dugaan pidana terkait kematian Dante ini. Dalam kasus ini polisi menduga adanya kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk sementara, kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Wira.
Meski begitu, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain di kasus ini.
“Namun, tidak menutup kemungkinan, kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain,” imbuhnya.
Belum Tetapkan Tersangka
Polisi telah meningkatkan status perkara kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara ke tahap penyidikan. Tapi sejauh ini polisi belum menetapkan siapa tersangkanya.
“Sementara belum (ada tersangka),” ucap Wira.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..