JAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintahan Ganjar-Mahfud kelak akan merevisi kembali Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti sedia kala.
Hal tersebut dia sampaikan dalam kampanye dialogis bertajuk Tabrak Prof yang digelar di Pos Bloc yang berada di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat pada Rabu (7/2) malam.
Mahfud menyebut, revisi undang-undang ini diperlukan agar KPK lebih independen dan pemerintah tidak bisa ikut campur terhadap KPK.
“Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, undang-Undang KPK akan kita revisi kembali,” sebut Mahfud.
Dengan revisi tersebut, Mahfud mengatakan bahwa tidak akan ada kasus di mana Ketua KPK ikut hadir dalam rapat kabinet.
“Itu lembaga independen tidak boleh dicampur oleh pemerintah dan tidak boleh ketua KPK itu rapat hadir di dalam rapat kabinet, karena itu orang luar. Biar dia indepen,” sebutnya.
Mahfud melanjutkan, KPK saat ini tidak menunjukkan performa yang baik sejak revisi undang-undang beberapa tahun lalu. Padahal, Mahfud menyebut KPK pernah mengalami beberapa masa kejayaan di bawah beberapa pimpinan
“KPK itu pernah punya masa kejayaannya, yaitu masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya, kemudian Antasari Azhar, kemudian sampai ke Agus Rahardjo. Itu lumayan bagus. Nah sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performan sebagai lembaga yang independen,” pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(kha)