Jakarta –
Polisi menyatakan Siskaeee tidak mengalami gangguan jiwa dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus film porno yang menyeretnya. Setelah dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, kini polisi tengah mengebut pemberkasan tersangka Siskaeee.
Sebelumnya, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (29/1) sampai Kamis (1/2) lalu.
Dari hasil pemeriksaan kejiwaan menyatakan Siskaeee tidak mengalami gangguan jiwa. Saat ini, polisi fokus merampungkan berkas perkara Siskaeee.
“Selanjutnya penyidik Subdit Siber ditreskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan kembali proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (7/2).
Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Dalam kasus ini, hanya Siskaeee yang ditahan dengan alasan tidak koperatif. Sementara itu, para pemeran lain belum ditahan di kasus tersebut.
Siskaeee Dinyatakan Tak Alami Gangguan Jiwa
Polisi mengumumkan hasil tes kejiwaan terhadap Siskaeee. Pemeran di film ‘Kramat Tunggak’ itu dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan alias sehat secara mental.
“Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan antara lain psikologi, kesehatan jiwa atau psikiatris hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan,” kata Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/2).
Ade Ary mengatakan, dengan begitu, Siskaeee dapat diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dan yang bersangkutan mampu mempertangungjawabkan perbuatannya,” katanya.
(mea/dhn)