Jakarta –
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara kasus kematian Dante (6), anak Tamara Tyasmara, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan ini polisi akan menentukan siapa tersangkanya.
“Penyidik masih bekerja, mohon waktu, dan komitmen Polda Metro Jaya adalah untuk membuat kasus ini terang-benderang guna menemukan siapa tersangkanya. Itu hakikat dari penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Ade Ary mengatakan penyidikan digelar sejak Selasa (6/2). Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan hasilnya menyatakan status perkara naik ke penyidikan.
“Kemarin Pak Direskrimum telah menyampaikan setelah pengumpulan fakta-fakta dalam proses penyelidikan, kemudian ekshumasi, kemudian gelar perkara, selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya ke penyidikan,” tuturnya.
20 Saksi Diperiksa
Sejauh ini polisi telah mengumpulkan keterangan dari 20 orang saksi. Saksi tersebut, di antaranya Tamara Tyasmara sendiri, kekasihnya hingga sopirnya, termasuk saksi di TKP dan juga dari pihak rumah sakit.
“Saksi-saksi dalam proses penyidikan ada 20 orang yang telah di-BAP, diambil keterangannya dalam proses penyidikan. Kemudian beberapa CCTV telah dikirim ke Labfor Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan secara forensik,” katanta.
Ekshumasi Jenazah
Penyidik juga telah melaksanakan ekshumasi jenazah Dante. Saat ini dokter forensik masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kematian Dante.
“Kemudian proses ekshumasi juga beberapa sampel dikirim ke kedokteran forensik Mabes Polri,” katanya.
Pemeriksaan CCTV
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa rekaman CCTV di kolam renang ke digital forensik. Dari hasil pemeriksaan digital forensik menyatakan bahwa rekaman video CCTV yang memperlihatkan detik-detik meninggalnya Dante dinyatakan asli tanpa editan.
“Sementara hasil pemeriksaan awal secara digital forensik terhadap CCTV yang ada bahwa barang bukti CCTV yang diambil dari TKP, kemudian diserahkan ke tim pemeriksa digital forensik, dinyatakan asli. Video tersebut adalah video asli tanpa editan,” katanya.
Diduga Ada Kelalaian
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kematian Dante ini. Dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Untuk sementara, kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/2).
(mea/dhn)