Jakarta –
Polisi hari ini akan melakukan gelar perkara terkait kematian Dante (6), anak Tamara Tyasmara. Dalam gelar perkara ini, polisi akan menentukan siapa tersangka dalam kasus kematian Dante.
“Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada detikcom, Kamis (8/2/2024).
Rovan mengatakan pihaknya saat ini telah mendapatkan hasil pemeriksaan dari digital forensic dan kedokteran forensik. Keterangan ahli dan saksi-saksi serta alat bukti lainnya ini akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan calon tersangka.
“Kita akan transparan dan akan hadirkan ahli digital forensic dan dokfor untuk mengungkapkan secara detail apa hasil temuan mereka,” tuturnya.
Diduga Ada Kelalaian
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kematian Dante ini. Dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Untuk sementara, kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/2).
20 Saksi Diperiksa
Sejauh ini polisi telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi. Saksi tersebut di antaranya Tamara Tyasmara sendiri, kekasihnya, hingga sopirnya, termasuk saksi di TKP dan dari pihak rumah sakit.
“Saksi-saksi dalam proses penyidikan ada 20 orang yang telah di-BAP, diambil keterangannya dalam proses penyidikan. Kemudian beberapa CCTV telah dikirim ke Labfor Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan secara forensik,” katanya.
(mei/dhn)