Jakarta –
Polda Metro Jaya telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara inisial YA sebagai tersangka pembunuhan anak Tamara bernama Dante (6). Tim penyidik kini juga masih mendalami dugaan keterlibatan Tamara dalam kasus tersebut.
“Sementara belum, nanti kita dalami lebih lanjut,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024). Wira menjawab pertanyaan soal dugaan Tamara ikut terlibat dari tewasnya Dante.
YA ditangkap di kediamannya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, hari ini. Polisi menjerat YA dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.
“Tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 (tahun), kemudian pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun,” ujar Wira.
YA ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2). Sehari berselang YA lalu ditangkap di rumahnya.
Wira mengatakan rekaman CCTV kegiatan YA dengan Dante di kolam renang menjadi salah bukti kuat kekasih dari Tamara itu sebagai pelaku pembunuhan. Dalam rekaman itu YA diketahui menenggelamkan kepala Dante sebanyak 12 kali.
“Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan,” papar Wira.
Tamara Bantah Sekongkol dengan Pacar
Tamara Tyasmara juga telah membantah kabar adanya persekongkolan yang melibatkannya dengan pacarnya inisial YA dalam menutupi kematian Dante. Pihak Tamara mengaku tidak ingin mendahului kewenangan kepolisian dalam mengungkap kasus tewasnya Dante.
“Jadi kalau selama ini kita tidak gembar-gembor dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut karena kami masih terus menghormati penyelidikan sampai penyidikan,” kata pengacara Tamara, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya.
Sandy menegaskan tidak pernah terjadi kesepakatan Tamara dengan YA terkait kematian Dante. Dia mengatakan kliennya baru mengetahui kondisi Dante yang tewas di kolam renang saat korban itu dibawa ke rumah sakit.
“Mengenai tanggapan ini (dugaan bersekongkol) kan sudah pernah dijelaskan bahwa klien kami menemui almarhum itu di rumah sakit, tidak di kolam renang,” katanya.
Tamara juga menjelaskan respons spontannya saat melihat kondisi Dante di rumah sakit. Dia mengaku langsung menggigit tubuh anaknya agar bisa sadarkan diri.
“Ya itu yang aku bilang aku cubitin, aku gigitin, itu kan gimana ya, seorang ibu ngeliat anaknya di IGD udah terbaring masa kita diam aja. Ya kita mau berusahalah biar dia bangun itu gimana,” katanya.
“Dari kemarin aku dibilang gini, dibilang gitu, aku cuma bisa diam aja, yang penting kita lakukan yang terbaik untuk Dante. Terserah orang mau bilang apa yang tahu aku ya aku, yang tahu Dante aku ya aku, biar dia lihat kalo mamahya nggak diam aja,” tutur Tamara.
(ygs/knv)