JAKARTA – Kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, sampai saat ini masih diusut oleh pihak kepolisian. Bahkan Kasubdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menerangkan bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya bakal menggelar perkara.
Terkait gelar perkara, AKBP Rovan Richard memastikan jika hal itu akan dilakukan setelah menerima hasil forensik dari autopsi bocah 6 tahun bernama Raden Andante Khalif Pramudityo.
Selain itu, Rovan juga memastikan hasil forensik diterima merupakan asli tanpa editan, sehingga gelar perkara pun segera dilakukan.
“Hari ini juga dapat hasil dari forensik dari kegiatan investigasi kemarin. Hasilnya sangat berguna untuk kelanjutan penyidikan kasus dan kedepan penyidik akan melaksanakan gelar perkara terkait kedudukan tersangka,” ungkap Rovan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Februari 2024.
Polisi siap lakukan gelar perkara usai hasil autopsi anak Tamara Tyasmara keluar (Foto: Instagram/tamaratyasmara)
Terkait isi CCTV serta hasil autopsi, Rovan memilih merahasiakan karena khawatir pelaku melarikan diri, ketika diumumkan oleh pihaknya.
“Untuk hasil CCTV semuanya akan kami ungkap saat gelar perkara untuk mencegah pelaku melarikan diri,” papar Rovan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya