Jakarta –
Dante (6), anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas meninggal usai dibenamkan kepalanya ke kolam renang oleh Yudha Arfandi. Dante juga diketahui berenang selama 1,5 jam terus-terusan.
“Kalau dilihat dari rekaman CCTV, durasi dari awal datang sampai kejadia itu 2 jam 1 menit, tapi anak ini sudah berenang selama 1,5 jam lebih,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/2/2024).
Secara terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan Dante berenang terus-terusan selama 1,5 jam itu.
“Dia renang selama 1,5 jam terus-terusan, tapi ada istirahat sebentar-sebentar,” katanya.
Ppada 30 menit terakhir, Dante–sebagaimana terlihat di rekaman CCTV–sedang istirahat di pinggir kolam renang. Namun seketika itu pelaku menarik tubuh Dante ke kolam renang dan membenamkan kepalanya selama hampir satu menit.
“Itu anaknya lagi istirahat, ditarik, kemudian dibenamkan. Pada saat terakhir dibenamkan dalam air yang ke-12 (kali) selama 54 detik,” kata Rovan.
Polisi telah menetapkan Yudha sebagai tersangka di kasus kematian Dante ini. Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
“Untuk motif saat ini masih kami dalami,” imbuhnya.
Dibenamkan 12 Kali
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
Wira mengatakan temuan itu didapat lewat hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tewas. Rekaman CCTV itu memuat dua jam aktivitas Dante dan YA di kolam renang.
“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan,” katanya.
(mei/dhn)