Jakarta –
Kasus kematian Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara yang diduga dibunuh Yudha Arfandi (33) yang tak lain kekasih Tamara masih diusut pihak kepolisian. Yudha Arfandi sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Dirangkum detikcom, Dante tewas di salah satu kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Diduga, Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang tersebut.
“Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2024).
Wira mengatakan temuan itu didapat lewat hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tewas. Wira juga mengatakan, ada momen kepala Dante dibenamkan selama hampir satu menit lamanya.
“Yang paling krusial itu ada di 30 menit terakhir, di mana korban dibenamkan kepalanya selama 54 detik,” ujarnya.
Wira menambahkan, kolam renang yang menjadi saksi bisu kematian Dante memiliki kedalaman 1,5 meter. Dari hasil rekaman CCTV, Dante berada di kolam renang tersebut selama 2 jam 1 menit.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, kedalaman kolam renang itu 1,5 meter,” ujarnya.
Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana
Saat ini Yudha Arfandi sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih mendalami motif dibalik kasus tersebut. Yudha dijerat dengan pasal di UU Perlindungan Anak.
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kombes Wira, Jumat (9/2/2024).
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan/atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan/atau tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Wira.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, pihaknya juga menjerat YA dengan pasal pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
“(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP,” kata Ade.
(wnv/yld)