Jakarta –
Polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi sebagai tersangka terkait kematian Dante. Yudha juga sudah ditahan polisi. Begini perjalanan kasusnya.
Polisi menyampaikan, berdasarkan rekaman CCTV, tersangka Yudha Arfandi terlihat mencoba membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali. Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Yudha mengakui berenang selama 2,5 jam.
Kepada penyidik, Yudha berdalih dirinya membenamkan kepala Dante ke air sebagai latihan pernapasan agar lebih kuat.
Berikut sejumlah fakta terkait perjalanan kasus kematian Dante, anak berusia 6 tahun dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, yang ditenggelamkan di kolam renang Yudha Arfandi:
Dante Dilaporkan Meninggal Dunia Akhir Januari 2024
Dante dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, KecamatanDuren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/12024). Pada saat itu Tamara Tyasmara mendatangi Polsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian putranya.
Polisi kemudian mengecek CCTV di tempat kejadian perkara.
Pada awal Februari, Tamara Tyasmara menyambangi Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Dante (6). Tamara datang bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Saat itu Tamara dan kuasa hukum berkonsultasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Dante.
Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sejak Kamis (1/2) Polda Metro Jaya mengambil alih penyelidikan kasus kematian Dante. Kasus tersebut sebelumnya ditangani di Polsek Duren Sawit.
Ade Ary mengatakan kasus tersebut diambil alih untuk memudahkan proses penyelidikan.
Tamara Tyasmara menyampaikan harapannya agar penyelidikan kasus ini segera tuntas. Dia mengharapkan yang terbaik.
“Saya minta doanya aja, minta doanya aja, supaya ini cepat selesai, supaya Dante juga tenang. Pokoknya minta doanya aja,” kata Tamara di Polda Metro Jaya, Kamis (1/2).
Kasus Kematian Dante Naik Penyidikan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menaikkan kasus ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (6/2). Dari hasil gelar, ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Hasil gelar perkara yang dilakukan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).
Tim penyidik Polda Metro Jaya Jakarta melakukan ekshumasi jenazah Dante, Selasa (6/2/2024). Hal ini dilakukan setelah adanya kejanggalan kematian Dante yang dirasakan oleh orang tuanya.
Proses ekshumasi dilakukan oleh tim forensik RS. Polri dan dihadiri oleh penyidik dan tim Inafis Mabes Polri. Terlihat juga ibunda Dante, Tamara Tyasmara, dan ayah Dante, Angger Dimas..
Ekshumasi merupakan proses penggalian mayat atau pembongkaran kubur. Selanjutnya akan dilakukan proses autopsi terhadap korban.
Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara
Kekasih Tamara berinisial Yudha Arfandi ditangkap. Yudha Arfandi ditangkap Jumat (9/2/2024), di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (9/2/2024).
Polisi menemukan ada kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka
Yudha Arfandi telah ditetapkan tersangka. Dia ditangkap oleh jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
“Betul (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (9/2/2024).
Dante meninggal setelah ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi, kekasih Tamara. Polisi menyebut Dante meninggal setelah ditenggelamkan YA sebanyak 12 kali di kolam renang umum tersebut.
“Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputri di Polda Metro Jaya.
Temuan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tenggelam. Rekaman CCTV itu memuat Dante berada di kolam renang tersebut selama 2 jam 1 menit bersama YA.
“Yang paling krusial itu ada di 30 menit terakhir, di mana korban dibenamkan kepalanya selama 54 detik,” ujar Kombes Wira Satya Triputri.
Kombes Wira Satya Triputri menambahkan kolam renang tempat Dante ditenggelamkan itu memiliki kedalaman 1,5 meter. “Dari hasil pengecekan di lokasi, kedalaman kolam renang itu 1,5 meter,” ujarnya.
Yudha Arfandi Ditahan
Yudha sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Meski demikian, motif di balik dugaan pembunuhan tersebut masih didalami.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Yudha.
“Sudah ditahan sejak kemarin,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).
Polisi menjerat Yudha dengan pasal di UU Perlindungan Anak. Tersangka YA pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, pihaknya juga menjerat Yudha dengan pasal pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
“(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP,” ungkapnya.
(wia/idn)