Jakarta –
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi di kasus pembunuhan Dante (6), anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Total sejauh ini sudah 23 orang saksi diperiksa polisi.
“Total saksi yang sudah kita periksa sebanyak 23 orang,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Dari 23 saksi itu, di antaranya Tamara Tyasmara dan mantan suaminya sekaligus ayah Dante, Angger Dimas. Juga pemeriksaan terhadap manajemen kolam renang.
“Setelah terjadinya kejadian tersebut, selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan. Sejauh ini baik dari keluarga korban, kemudian dari pengelola kolam renang, termasuk sekuriti maupun manajemen kolam renang, kemudian dokter RS Islam, perawat RS Islam, termasuk dokter RS Premier Jatinegara,” paparnya.
Polisi juga memeriksa saksi ahli, di antaranya ahli digital forensic, puslabfor, hingga ahli kedokteran forensik.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli forensik, yaitu dokter Farah, yang mana beliau sebagai ketua tim dokfor yang melakukan kegiatan ekshumasi kemarin. Selanjutnya, kami juga sudah memeriksa ahli ITE,” katanya.
Seperti diketahui, Dante meninggal setelah berenang di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Yudha Arfandi, yang juga kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Yudha dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Polisi mengatakan Yudha menenggelamkan Dante di kolam renang dewasa berkedalaman 1,5 meter. Hal itu dilakukan oleh Yudha sebanyak 12 kali dengan dalih ingin melatih pernapasan Dante.
(mea/dhn)