Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait kematian Dante (6), anak Tamara Tyasmara. Tersangka Yudha Arfandi (33) yang juga kekasih Tamara itu menenggelamkan Dante berulang kali di kolam renang.
Yudha dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Selasa (13/2).
1. Yudha Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi resmi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Yudha dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Bunyi Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Bunyi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara Tyasmara, terkait kasus kematian anak Tamara, Dante (6), di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (12/2/2024). (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
|
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara
2. Alasan Yudha Tenggelamkan Dante
Polisi mengungkapkan alasan Yudha Arfandi (33) menenggelamkan Dante (6), anak Tamara Tyasmara, di kolam renang hingga tewas. Yudha beralasan ingin melatih pernapasan Dante dengan menyelam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, si tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelam-nyelaman, itu bahasa di BAP,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Polisi saat ini masih mendalami motif Yudha menenggelamkan Dante. Keterangan Yudha ini nantinya akan dicocokkan dengan alat bukti lainnya.
“Nanti kita bandingkan dengan keterangan saksi maupun ahli, berdasarkan analisis rekaman video akan kita tunjukkan kepada saksi dan ahli,” katanya.
Baca di halaman selanjutnya: sempat celingukan