Jakarta –
Pria inisial YN (33) ditangkap polisi karena mencuri 24 ekor kambing milik warga di Situbondo, Jawa Timur. Modus operasinya, kambing dimasukkan ke karung lalu dibawa kabur pakai sepeda motor.
Dilansir detikJatim, Selasa (13/2/2024), pelaku mengaku telah beraksi di 19 tempat di daerah Kapongan dan beberapa wilayah lainnya di Situbondo. Dalam menjalankan aksinya, sasaran pelaku yaitu kambing milik warga yang digembalakan di pesawahan. Setelah menemukan sasaran, pelaku langsung memotong tampar yang terlilit di leher kambing.
Setelah itu, kambing langsung dimasukkan karung, lantas dinaikkan ke atas sepeda motor. Kambing hasil curian langsung dibawa ke seorang penadah berinisial SM (50), warga Banyuputih, Situbondo. Kambing hasil aksinya itu biasanya dijual ke pasar hewan setempat.
Biasanya, satu ekor kambing dijual ke penadahnya rata-rata Rp 800 ribu. Sementara penadah tersebut menjual kembali ke pasar setidaknya Rp 1 juta per ekor.
“Sebelumnya memang banyak kejadian kambing hilang di sawah,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito kepada wartawan, Senin (12/2).
Dari pengakuan sementara, kata Momon, pelaku memang mengaku telah mencuri di 19 TKP di wilayah Situbondo dan jumlah kambing yang dicuri sebanyak 24 ekor.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)