JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan bantuan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 14 Februari ini. Namun, ternyata masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui apa itu Sirekap yang akan digunakan untuk membantu dalam proses rekapitulasi suara, baik secara fungsi maupun transparansinya.
Sirekap adalah alat bantu yang akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) secara segera. Sistem ini pertama kali dicoba pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2020 dan akan kembali digunakan pada Pemilu dan Pilpres tahun ini.
Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mencatat hasil perolehan suara pada formulir C1. Petugas kemudian mengambil foto dari formulir C1 tersebut dan mengunggahnya ke dalam Sirekap.
Dilansir dari BBC Indoneisa, dengan teknologi pengenalan tanda optis (OMR) dan pengenalan karakter optis (OCR), Sirekap akan memindai dan membaca angka-angka yang ada di formulir tersebut, lalu mengirimnya ke pusat data KPU.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Hasil penghitungan suara lalu diproses dan disajikan dalam bentuk diagram yang bisa diakses publik di situs KPU.
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa Sirekap itu tak hanya online tapi ada juga yang offline. Jadi sistem ini bisa digunakan untuk di daerah yang internetnya kurang bagus. Menurutnya, jika di sebuah kecamatan tidak ada jaringan internet, Betty mengatakan PPK bisa melakukan rekapitulasi, maka nanti KPU memiliki maps di satu TPS.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan Sirekap bukan merupakan rujukan utama untuk menentukan hasil dari pemilu. Berdasarkan undang-undang, tentang Pemilu, hasil merujuk pada rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, bukan pada Sirekap.
Anda juga bisa mengunduh aplikasi Sirekap KPU 2024 di ponsel Anda melalui Google Play
Sebelum masuk ke Akun Sirekap, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal ini terlebih dahulu:
1. Ponsel yang Anda gunakan haruslah menggunakan kunci pola atau kunci sidik jari
2. Download Google Authenticator
3. Gunakan nomor yang terhubung dengan WhatsApp
4. Gunakan perangkat yang mumpuni dan memiliki cukup ruang
Berikut cara mendaftar akun Sirekap:
– Unduh aplikasi Sirekap 2024 dengan menyalin link download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 di atas pada mesin pencari
– Anda akan diarahkan ke Google Play Store, segera ketuk install untuk mendownload
– Setelah selesai mendownload, buka aplikasi WhatsApp yang menerima pesan link aktivasi dari KPU RI. Pesan akan didapat jika Anda telah terdaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc)
– Setelah mengetuk link aktivasi dan muncul status Data berhasil diaktifkan, buka kembali WhatsApp
– Akan ada pesan terbaru yang menampilkan link beserta username dan password
– Klik link tersebut dan pilih menu login sebagai Badan Ad hoc
– Masukkan username dan password dengan yang telah dikirimkan oleh KPU RI
– Setelah itu, buat password baru dan submit
– Langkah selanjutnya, buka aplikasi Sirekap Pemilu 2024
– Gunakan password yang sebelumnya telah dibuat
– Lakukan autentikasi kunci pola atau sidik jari
– Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 sudah dapat digunakan.