Bogor –
Polisi menyita 13.151 minuman keras (miras) berbagai kemasan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan dalam rangka menekan angka kriminalitas.
“Betul, penindakan tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka salah satunya menekan angka kriminalitas,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Istiono mengatakan penindakan tersebut tercatat dilakukan selama dua bulan, yaitu mulai 11 Desember 2023 hingga 12 Februari 2024.
“Kegiatan dilakukan secara gabungan, Polres hingga polsek jajaran di wilayah hukum Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Satnarkoba, lanjutnya, menyita 7.955 kemasan miras, yang terdiri atas 7.039 kemasan botol, 912 kemasan plastik, dan 4 kemasan jeriken.
“Sementara Satreskrim Polres Bogor menyita 520 miras kemasan botol,” ujarnya.
Selain itu, sebanyak 32 polsek yang ada di jajaran Polres Bogor juga melakukan penyitaan. Masing-masing polsek menyita puluhan hingga ratusan kemasan miras dalam kurun waktu 2 bulan.
“Total rincian kemasan botol sebanyak 11.041, kemasan plastik sebanyak 2.105, dan kemasan jeriken sebanyak 5,” pungkasnya.
(rdh/zap)