Jakarta –
Kuasa hukum kelompok tani kampung bayam Madani, Juju Purwantoro menyebut sudah hampir 1 tahun lebih pihak Pemprov DKI yang diwakili PT JakPro melakukan perjanjian legal formal terhadap 64 kepala keluarga kelompok tani Kampung bayam Madani. Dalam perjanjian itu, kelompok tani ini pun telah mendapatkan SK untuk menghuni Kampung Susun Bayam.
“Jadi sejak awal warga ini memang sudah dilibatkan termasuk sudah diperjanjikan dokumennya jelas dan lengkap. Dari sekitar 60 keluarga itu sudah diperjanjikan katakanlah oleh Pemda pada saat itu Provinsi DKI diperjanjikan bahwa masing-masing itu sudah dipastikan dalam bentuk tertulis. Itu ada buktinya,” kata Juju di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Selasa (13/2/2024).
Dia menyebut nasib warga semakin tak jelas setelah Anies Baswedan tak lagi menjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Masing-masing keluarga nama-namanya sudah tercatat juga nomor kamarnya juga sudah ada. Nah itu sudah disampaikan termasuk pada waktu peresmian Kampung Susun Bayam ini pada waktu dihadiri oleh Anies dan tamu-tamu dari pejabat-pejabat yang lain itu sudah jelas sudah ada disampaikan juga oleh Gubernur yang lama Pak Anies Baswedan bahwa warga siap untuk menempati setidak-tidaknya awal Januari 2023,” jelasnya.
Sesaat setelah Kampung Susun Bayam diresmikan, ia mengatakan kunci yang sempat diberikan oleh pihak JakPro dimintai kembali.
“Tapi lucu dan aneh gitu begitu selesai seremonial tadi kuncinya dimintai kembali oleh JackPro ya kan lucu kan. Bahwa secara hukum itu sudah ada penyerahan itu maka hak kebendaan itu secara legal sudah beralih, jadi JakPro atau Pemprov DKI sudah tidak perlu kami ajari lah kalau soal hukum,” katanya.
(Tina S/detikcom)
|
“Nah ya setelah Pak Anies mengakhiri masa jabatannya sekitar akhir Oktober, tidak lama 1-2 bulan kemudian para pejabat JakPro ini dan Pemprov DKI nyata-nyata mengatakan bahwa ini, rusun ini bukan hak daripada warga jadi warga tidak memiliki hak untuk menempati rusun ini,” bebernya.
Warga kelompok tani kampung bayam pun kini terus mengupayakan rumah huninya. Berbagai cara telah dilakukannya termasuk melakukan pendekatan pada beberapa pihak yang terkait.
“Jadi itu yang terjadi dan warga ini bersama kami tidak habis-habisnya juga artinya berupaya untuk mengadakan pendekatan kepada lembaga-lembaga terkait apakah itu kepada DPRD DKI, wali kota Jakarta Utara, itu sudah dilakukan semua, jadi persoalannya pihak PT JakPro maupun Pemprov DKI akan lepas tangan yang nyata-nyata persoalannya ini adalah tanggung jawab Pemprov kepada warga DKI dan ini warga DKI sendiri,” ucapnya.
Maka dari itu, atas nama kelompok tani kampung bayam Madani ini akan melakukan gugatan terhadap Pemprov DKI dan PT JakPro.
“Ini adalah perbuatan melawan hukum oleh namanya PT JakPro ataupun Pemprov DKI Jakarta. Oleh karenanya, kami dari tim hukum, kami sudah merundingkan, merapatkan bahwa dalam rapat ini kami akan mengandalkan atau melakukan gugatan,” ucapnya.
“Pertama adalah gugatan perdata yakni melawan gugatan melawan hukum dan kami tidak akan menutup kemungkinan melakukan gugatan pidana,” tambahnya.
Dia mengatakan gugatan akan dilayangkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Tergugatnya PT JakPro dan Pemprov DKI ke PN Jakpus jika segala hal urusan administrasi para warga tak diberikan,” tutupnya.
(jbr/jbr)