JAKARTA – Kakak kandung Nirina Zubir, Fadhlan Karim, digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh tiga orang yang terkait kasus mafia tanah Riri Kasmita. Sebagai adik, Nirina pun memberikan tanggapan terhadap gugatan tersebut.
Adapun ketiga orang itu bernama Jasmani, Fachrozy dan Sutrisno yang diwakili ahli warisnya yang bernama Musaroh.
Ketiganya melayangkan gugatan lantaran sertifikat tanah mereka yang disita untuk dijadikan barang bukti pada perkara sengketa tanah antara keluarga Nirina Zubir dengan eks Asisten rumah tangga mereka, Riri Kasmita, beberapa tahun lalu tak dikembalikan hingga hari ini.
Nirina menilai gugatan tersebut tak membuat keluarganya khawatir dalam memperjuangkan aset milik almarhum ibunya.
“Nggak, karena kalau misalnya kita benar-benar perlu diketahui ya, kita kalau punya tanah harus dikuasai fisiknya, itu hal-hal kecil seperti itu harus diperhatikan, kita pikir punya surat aja sudah cukup, ternyata ada hal lain yang perlu diperhatikan,” ujar Nirina Zubir di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Ketenangan keluarga Nirina pun bukan tak beralasan. Sebab, para pelaku mafia tanah telah dinyatakan bersalah lantaran merampas aset milik keluarganya.
“Intinya adalah orang-orang yang bersangkutan di sini sudah dinyatakan bersalah dan sudah masuk penjara kan,” jelasnya.
“Saya nggak tahu sih katanya beberapa ada yang sudah lepas juga. Mungkin yang 1 yang jadi perhatian mengenai oknum notaris ini kalau memang saya dengar sudah lepas,” sambung Nirina Zubir.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya