JAKARTA – Dari mana sumber dana kampanye? Kampanye adalah cara pasangan calon untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Cara tersebut pastinya akan menghabiskan banyak biaya.
Lantas, dari mana sumber dana kampanye? Dikutip dari sumber resmi kpu.go.id, Kamis (15/2/2024), ternyata sumber dana kampanye bisa didapatkan dari beberapa sumber. Salah satunya, berasal dari pasangan calon yang bersangkutan.
Selain itu, sumber dana kampanye juga bisa dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan, sumbangan perseorangan, dan sumbangan kelompok, serta sumbangan badan usaha. Hal tersebut wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye.
Sebagai informasi, dana kampanye merupakan salah satu tahapan penting pada proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal tersebut diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dan secara teknis diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilaporkan kepada KPU mengenai kampanye. Dia menyebutkan, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya