Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK selesai menggelar sidang etik kepada 90 dari 93 orang pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. 3 orang sisanya akan segera diperiksa Dewas KPK.
“Tiga orang itu dalam waktu singkat ini akan segera disidangkan lagi. Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan PNYD yang dari polri,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).
Albertina menjelaskan bahwa 90 orang sudah diperiksa, dan masih ada 3 orang lagi. Dirinya juga menegaskan bahwa 3 orang itu akan diproses, dan tidak didiamkan.
“Seperti kita ketahui bahwa dulu sudah kita umumkan 90 orang yang sudah kita sidangkan, masih ada 3 orang lagi,” kata dia.
“Yang tiga tidak kami diamkan tapi akan segera kami selesaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Dewas KPK selesai menggelar sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Total ada 90 orang yang disidang etik dalam sidang tersebut.
“Keseluruhan orang pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara. Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2).
Tumpak menjelaskan, dari 90 orang yang disidang, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. Sedangkan ada 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.
“12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK,” katanya.
Simak juga ‘Saat KPK Bakal Jerat Pelaku Intelektual Kasus Pungli Rutan’:
(ial/dwia)