Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK selesai menggelar sidang etik kepada 90 orang pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Dewas mengungkap bahwa sebagian besar tahanan KPK terlibat pungli.
“Banyak (terlibat). Hampir semua tahanan KPK yang pernah ditahan di sini pernah memberikan,” ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).
Meski begitu, Albertina mengatakan nama-nama yang memberikan pungli tidak disebut dalam sidang etik. Sebab, kata dia, pihaknya tidak mengadili pihak yang memberikan pungli.
“Kami di putusan tidak menyebutkan satu per satu karena kami melihat dari sisi etik, dari sisi yang menerima. Yang menerima pegawai kami,” kata dia.
“Kami tidak mengadili yang memberikan. Sehingga tahanan yang memberikan tidak masuk di dalam putusan,” tambahnya.
Albertina kembali menjelaskan hampir semua tahanan di tiga rutan KPK memberikan pungli tersebut. Namun, masih ada juga tahanan yang tidak memberikan pungli karena alasan tertentu.
“Apakah ada yang tidak memberikan? ada. Karena ketidakmampuannya. Contohnya semua tahanan korupsi itu mampu. Misalnya hanya ajudan, belum pegawai negeri, dan sebagainya. Kan ada juga yang ditahan. Itu ada yang tidak memberikan. Tapi sebagian besar, hampir 90 persen memberikan,” ucapnya.
(aik/aik)