Bogor –
Polisi menetapkan Ismail sebagai tersangka di kasus pembunuhan terhadap ibu mertuanya sendiri di Gunungputri, Bogor. Ismail kini ditahan polisi.
“Sudah jadi tersangka. (Ismail) Ditahan,” kata Kapolsek Gunungputri Kompol Didin dihubungi, Kamis (15/2/2024).
Ismail dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan, primer pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP,” kata Didin.
Diberitakan sebelumnya, Seorang menantu pria berinisial I tega menusuk ibu mertuanya sendiri, H, hingga tewas di Gunungputri, Kabupaten Bogor. Pelaku sempat kabur, tapi akhirnya tertangkap polisi yang akan ke tempat pemungutan suara (TPS).
Kapolsek Gunung Putri Kompol Didin mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/2/2024), sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku ditangkap polisi yang mendengar teriakan korban saat melintas di Jalan Mercedes.
“Dikejarlah, terus kebetulan ada anggota Polsek, tapi tetangganya juga laporan dulu ke Polsek ada kejadian itu. Kemudian, yang sebagian (warga) yang ngejar, kemudian pas kejadian itu di sana itu keluar ke Jalan Mercedes, jalan raya. (Di situ) ada petugas Polsek juga yang mau ke TPS,” kata Kapolsek Gunungputri Kompol Didin dalam keterangannya, Kamis (15/2).
Penusukan ini bermula saat pelaku cekcok dengan istrinya yang juga anak korban. Sang istri kabur dari rumahnya sehingga dicari-cari oleh pelaku.
“Jadi intinya si pelaku ini kan sama istrinya dengan keluarganya kurang harmonis. Kayaknya si istrinya itu kabur ke rumah (orang tuanya) bawa kendaraan motor, dalam posisi ya mungkin lagi ribut,” kata Didin.
Simak juga ‘Saat Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Magelang, 12 Adegan Diperagakan’:
(sol/mea)