Dewas KPK memberikan hukuman kepada 78 dari 90 pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK berupa penyampaian permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Namun beberapa pihak menilai sanksi ini tak merepresentasikan KPK, yang merupakan lembaga penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi.
“Dewas dan pimpinan KPK sedang mengolok-olok KPK dengan memberikan sanksi minta maaf terhadap orang yang berbuat korupsi,” kata mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, saat dihubungi, Jumat (16/2/2024).
Novel mengatakan vonis etik dari Dewas KPK hanya akan membuat kepercayaan publik kepada KPK semakin menurun. Novel menuturkan masyarakat bisa menilai Dewas KPK tidak serius kepada pegawai KPK yang terlibat pelanggaran etik.
“Dengan sanksi yang permisif seperti itu, orang akan marah kepada KPK dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK,” ujar Novel.
Foto ilustrasi: Eks penyidik KPK Novel Baswedan. (Siti Fatimah/detikJabar)
|
Menurut Novel, KPK harus melakukan evaluasi menyeluruh dalam mencegah terjadinya praktik pungli di Rutan KPK. Dia mengatakan evaluasi itu juga bisa dimulai dengan mengganti anggota Dewas KPK yang permisif terhadap perbuatan korupsi yang melibatkan pihak internal KPK.
“Pengawasan di KPK mesti dibenahi dimulai dengan mengganti para anggota Dewas KPK yang justru selama ini permisif terhadap perbuatan koruptif di KPK. Inspektorat KPK harus bisa memetakan potensi penyimpangan di dalam KPK dan kemudian melakukan penguatan pada bidang-bidang yang rentan terjadi penyimpangan atau koruptif,” jelas Novel.
Lebih lanjut Novel juga mendesak sanksi tegas diberikan KPK dalam mengusut praktik pungli di rutan KPK. Dia meminta pimpinan KPK tidak bersikap lunak dalam menjatuhkan hukuman kepada pegawainya yang terlibat pungli.
“Lebih lagi pimpinan KPK mesti bisa menjadi teladan dan tidak kompromi dengan setiap perbuatan korupsi di internal KPK. Adanya sanksi yang berat terhadap setiap penyimpangan atau korupsi di internal KPK,” katanya.
Simak kritik dari IM57+ Institute di halaman berikutnya.