PALEMBANG – Viral video salah satu saksi memergoki kotak suara yang sudah terisi sebelum pencoblosan di salah satu TPS yang ada di daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Usai menerima laporan dugaan pelanggaran pemilih yang nyoblos lebih dari satu kali, Bawaslu Sumsel menurunkan tim investigasi. Dugaan pelanggaran itu ditemukan di 2 TPS Kabupaten Musi Rawas Utara dan 1 TPS di Musi Banyuasin yang diketahui dari hasil pendataan oleh KPPS dan PTPS saat pemilih itu mendaftar menyalurkan suaranya.
BACA JUGA:
Divisi Pencegahan Parma dan Humas Bawaslu Sumsel, Massuryati mengatakan, kini tim masih mengkaji terkait hal itu. Bersama Bawaslu setempat dan Panwascam, Bawaslu Sumsel menerangkan kemungkinan besar akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS.
“Dugaan pelanggaran ini disebut masuk ke dalam tindak pidana dengan pemilih yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda Rp18 juta,” ucapnya, Sabtu (17/2/2024).
BACA JUGA:
Bawaslu Sumsel juga masih membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu hingga rekapitulasi selesai secara nasional.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(qlh)