JAKARTA – Apa perbedaan APBN dan APBD? Keduanya merupakan rencana anggaran negara, namun apakah yang membedakannya?
Melansir dari laman resmi Instagram @kemenkeuri, Kemenkeu membagikan menerangkan perbedaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika Indonesia sebagai sebuah keluarga besar dengan satu rumah utama. Untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarga dan mengelola satu rumah, ada buku catatan keuangan besar yang menjadi pegangan untuk merencanakan dan mengatur pemasukan dan pengeluaran.
Hal tersebut merupakan menjadi tugas APBN. Catatan keuangan ini dikelola oleh kepala keluarga, yakni Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah sebagai keluarga kecil-kecil yang menempati kamar-kamar di dalam rumah tersebut. Mereka berhak mengelola dan mengatur kamar masing-masing.
Oleh karena itu, setiap kamar memiliki catatan keuangannya sendiri untuk memenuhi kebutuhan spesifik yang berbeda antara satu kamar dengan kamar lainnya. Bisa dikatakan, hal ini sebagai APBD.
Lalu untuk sumber penerimaan APBN antara lain melalui Penerimaan Perpajakan yang dikelola Pemerintah Pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.
Sedangkan untuk APBD, sumber penerimaannya sebagai berikut.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pajak daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Retribusi daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (Penyertaan modal daerah)
Pendapatan lain-lain yang sah
Alokasi dana dari APBN (Transfer Pemerintah Pusat)
Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Otonomi Khusus
Dana Keistimewaan
Dana Desa
Insentif Fiskal
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya