YOGYAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Muhammad Najib mengusulkan setidaknya 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU. Alasannya, dilakukan PSU karena ditemukan sejumlah pelanggaran.
Najib mengungkapkan, jumlah TPS yang perlu dilakukan PSU memang terus bertambah. Jika kemarin hanya 16 TPS yang meliputi 10 Kabupaten Sleman 4 di Kabupaten Bantul dan 2 di Kota Yogyakarta. Namun dalam perkembangannya ternyata Jumlahnya ada yang bertambah dan berkurang.
“Sleman nambah 1, Bantul nambah 1 namun Kota Yogyakarta kurang 1,” ujarnya, Senin (19/2/2024) ketika disambangi di Kantornya.
Najib menambahkan bahwa untuk Sleman berubah menjadi 11 TPS, sementara Bantul 5 TPS dan Kota Yogyakarta yang awalnya 2 TPS ternyata setelah ditelusuri dua TPS itu sama lokasinya yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sehingga jumlahnya berkurang menjadi 1 TPS.
Najib menambahkan, pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada PPS atau PPK. Lalu Bawaslu memberi waktu sehari untuk PPS atau PPK membuat keputusan melalui KPU apakah mereka bakal menindaklanjuti atau tidak terkait saran perbaikan itu.
Jika dalam satu hari ini tidak ada putusan berkaitan dengan keberlanjutan saran perbaikan Bawaslu, maka Bawaslu akan menanganinya dengan lanjutan penanganan pelanggaran.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya