Jakarta –
Berkas perkara penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti dinyatakan P21 atau lengkap. Ronald akan segera diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, saat ini pihaknya masih berfokus pada penyusunan rencana dakwaan. Meski, pasal, alat bukti, saksi, hingga sejumlah berkas yang diperlukan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Estimasi dalam waktu dekat, sekitar minggu depan (dilimpahkan ke PN Surabaya), Mas,” kata Putu, dilansir detikJatim, Senin (19/2/2024).
Putu menjelaskan saat ini jaksa penuntut umum sedang menyusun berkas dakwaan.
“Untuk tahap penelitian sudah selesai, saat ini dalam proses penyusunan rencana dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Seperti diketahui, Dini (29) tewas setelah dianiaya kekasihnya Ronald Tannur. Ronald merupakan anak mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur. Penganiayaan itu dipicu cekcok usai keduanya karaoke di Blackhole KTV.
Dini sempat dipukul botol tequila dan dilindas mobil oleh Ronald. Ronald sempat merekam saat Dini terkapar tak berdaya sebelum akhirnya perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu meninggal dunia.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/zap)