Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung juga akan mengusut pihak lain yang terkait dalam perkara itu.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. Dia mengatakan, pihaknya juga akan mendalami pihak yang memiliki kewenangan selaku regulator termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
“Kemudian terkait dengan bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggungjawabannya, sampai saat ini masih kami dalami, pihak-pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini. Apakah ada pembiaran atau justru perbuatan yang jahat di dalamnya, termasuk juga dengan KLHK dan sebagainya,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Dia menuturkan, pihaknya penyidik masih berproses melakukan pendalaman keterlibatan pihak lain dalam perkara itu. Dia memastikan, pihaknya juga akan mengevaluasi regulator dalam kasus tersebut.
“Jadi tunggu saja, kami masih mendalami, apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Sejauh ini kami masih baru menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah. Tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator, tunggu saja,” kata Kuntadi.
“Terkait dengan ESDM, saya rasa pertanyaannya sama, semua pihak yang akan kami pandang perlu untuk dimintai keterangan pasti kami minta keterangannya. Dan apabila di situ ada pelanggaran hukumnya pasti akan kami minta pertanggungjawaban hukumnya.,” jelasnya.
Sebagai informasi, sejak perkara ini dimulai, Kejagung telah memeriksa sebanyak 130 orang sebagai saksi. Dimana hingga kini penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara itu. Dengan satu tersangka lain terkait terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Berikut rinciannya:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
(aik/aik)