Jakarta –
Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan handphone (HP). Aiman hadir langsung dalam persidangan tersebut.
Sidang perdana praperadilan terkait penyitaan HP yang diajukan Aiman digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (19/2/2024). Tergugat dalam praperadilan ialah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, meminta penyitaan ponsel kliennya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dia juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni ponsel, SIM card, akun Instagram hingga akun email milik Aiman.
“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut,” kata Finsensius.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simamarta, mengatakan pihaknya telah mendengarkan permohonan yang diajukan Aiman dalam sidang perdana tersebut. Dia mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban atas permohonan itu dalam sidang besok.
“Kami sudah dengar permohonan pemohon yang dibacakan dan besok siap hadir untuk berikan jawaban,” kata Kombes Leonardo Simamarta.
Simak juga ‘Saat Jokowi Minta Projo Cabut LP, Butet: Laporan Aiman-Palti Juga Cabut Dong!’:
(mib/haf)