Ambon –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Abdi Aprizal Seehan alias Abdi Toisuta dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang menewaskan remaja RRS (15). Abdi adalah anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP sebagai dakwaan primer dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara karena melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota seperti dilansir Antara, Selasa (20/2/2024).
Sidang vonis itu digelar di Ambon, Senin (19/2). Hal memberatkan terdakwa ialah perbuatannya menyebabkan korban tewas. Sedangkan hal meringankan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa masih muda.
“Terdakwa dalam persidangan dengan agenda pembelaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” ujar majelis hakim.
Jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Munir Kairoti menyatakan pikir-pikir. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
Abdi melakukan penganiayaan terhadap korban RRS pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIT ketika korban yang dibonceng oleh saksi MF dari kawasan Ponegoro menuju rumah saudaranya di Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Saat memasuki lorong yang terdapat pintu gapura, terdakwa nyaris disenggol saksi MF dan korban. Abdi kemudian mengejar dan memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali dan mengakibatkan korban tewas.
Simak juga Video: Jengkel Digugat Cerai Istri, Pria di Gianyar Aniaya 2 Anak Kandungnya
(haf/idh)