Jakarta –
Pemberian uang Rp 100 juta dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Yudi Noviandri, terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Jaksa mencecar Yudi alasan pemberian uang tersebut, yang dikenal dengan istilah ‘bantu bapak’.
“Tadi ada istilah di BAP itu bantu-bantu bapak. Nah, bantu-bantu bapak itu muncul dari pikiran Saudara atau arahan penyidik?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
“Diskusi, saya lupa apa saya yang ngomong apa Pak Hasan penyidik yang ngomong; saya lupa. Lalu kami diskusi,” jawab Yudi.
“Bapak yang dalam pemahaman Saudara itu siapa?” tanya jaksa.
“Kalau bapak itu berarti Pak Hasbi,” jawab Yudi.
Uang Rp 100 juta diberikan Yudi kepada ajudan Hasbi bernama Daniel Afrianto. Yudi mengaku Daniel meminta uang itu untuk keperluan perbaikan mobilnya.
Dalam BAP milik Yudi, jaksa mengungkap uang Rp 100 juta itu untuk keperluan Hasbi Hasan. Di BAP Yudi menyebut uang itu dengan istilah ‘bantu bapak’.
Jaksa lalu mencecar soal alasan ‘bantu bapak’ yang disampaikan Yudi di BAP. Yudi berdalih keterangan itu hasil diskusi dengan penyidik.
“Kok, bisa muncul bantu-bantu bapak, itu dari mana?” tanya jaksa KPK.
“Ketika saya diskusi, nggak tahu muncul dari mana, itu karena saya ngobrol sama Pak Hasan penyidik itu dulu,” jawab Yudi.
“Ini kan yang diperiksa Saudara. Penyidik itu periksa atas apa yang diucapkan oleh terperiksa. Kalau itu bukan dari Saudara, kan Saudara bisa minta ke penyidik itu dihilangkan bahasa itu. Makanya saya tanya bantu-bantu bapak itu bagaimana dan bisa muncul istilah itu?” cecar jaksa.
“Tadi saya terangkan waktu itu saya lupa. Saya udah ikhlas, saya udah buang pikiran itu, ikhlas Bang Daniel pakai uang saya. Karena saya udah tagih tiga kali (dijawab) belum ada pak ketua,” jawab Yudi.
“Yang saya tanya waktu penyidikan itu?” tanya jaksa.
“Karena saya sudah ikhlaskan insyaallah Bang Daniel akan kembalikan, jadi sudah tidak pikiran lagi,” timpal Yudi
“Terus istilah bantu-bantu bapak itu gimana?” tanya jaksa lagi.
“Muncul waktu kami ngobrol sama penyidik,” jawab Yudi.
Jaksa kemudian membacakan salah satu isi BAP dari Yudi. Dalam BAP itu Yudi menjelaskan ingin dekat dengan Hasbi Hasan dalam keperluan penggunaan wewenangnya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
“Selaku Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan berperan untuk pembangunan PN sebagai pihak yang paling berwenang untuk masalah anggaran di Mahkamah Agung. Siapa tahu jika saya kenal Hasbi Hasan dapat mempermudah anggaran pembangunan PN saat Februari dan Maret 2021 PN Pangkalan Balai sedang dalam pembangunan tahap 1. Selain itu saya memerlukan Hasbi Hasan untuk mutasi maupun rotasi pegawai dan selalu berhasil,” kata jaksa bacakan BAP Yudi.
Yudi lalu menanggapi isi BAP-nya tersebut. Dia kembali berdalih keterangan itu hasil diskusi bersama penyidik.
“Itu ketika diskusi hasilnya begitu terus,” katanya.
Dalam kasus ini, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.
Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata. Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.
Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada 13 Januari 2022
(ygs/yld)