Jakarta –
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta masyarakat menurunkan video kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa Binus School Serpong. Hal itu karena, secara aturan, identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak boleh terpublikasi.
“Karena di Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban dan identitas ABH, itu tidak boleh ter-publish, itu sudah jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Tenaga Layanan KemenPPPA, Permina Sianturi, di UPTD PPA Tangerang Selatan, Selasa (20/2/2024).
Permina juga meminta publik mengerti hal tersebut. Dia mengatakan kondisi korban tidak bisa dibilang stabil.
“Bagaimana dengan anak yang kondisi dan mentalnya itu, ya kita nggak bisa bilang itu stabil. Jadi, mohon teman-teman media juga memahami peraturannya untuk tidak video, jangan berulang-ulang dipos. Mungkin, kita sebagai orang tua, harus memahami itu,” katanya.
Permina mengatakan ke depannya KemenPPPA akan memastikan proses hukum kejadian ini bisa berjalan. Dipastikan juga proses pemulihan psikologis korban bisa berjalan.
“Kita hanya memastikan proses hukumnya berjalan dengan baik, memastikan anak ini juga dalam masa pemulihan psikologisnya. Itu sih,” katanya.
(ial/idn)