LAMPUNG – Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan 5 pengedar narkotika berikut barang bukti senilai miliaran Rupiah. Adapun 5 tersangka yang diamankan yakni AW, S, F, ST dan MF.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 8.866 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93.36 gram, 1 kg sabu dan 1,50 gram tembakau sintetis. Total barang bukti itu jika diestimasikan dalam bentuk uang senilai Rp4.214.400.000.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah Kedaton pada 31 Januari 2024.
BACA JUGA:
“Atas informasi itu, petugas langsung melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka F,” ujar Waras saat ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (20/2/2024).
Dari tangan tersangka F, petugas menyita barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, 1 timbangan digital dan plastik klip kosong.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kembali tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah Jakarta Barat pada Senin (5/2) sekitar pukul 18.00 wib.
“Jadi hasil pemeriksaan, tersangka F mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka S,” kata Waras.
Kapolresta menuturkan, dari tangan tersangka S, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintesis dan 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram.
BACA JUGA:
Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1,2 Kilogram Sabu Senilai Rp1,6 Miliar
“Saat diperiksa, tersangka S mengaku telah mengirim sebanyak 1.000 butir pil ekstasi ke Mojokerto Jawa Timur melalui jasa ekspedisi,” jelasnya.
Tak berhenti disitu, petugas kemudian menuju Jawa Timur ke tempat lokasi penerima paket jasa ekspedisi tersebut.
Selanjutnya pada Selasa (6/2) sekitar pukul 15.00 wib, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MF sesaat setelah menerima paket dari jasa ekspedisi di kontrakannya di Mojokerto Jawa Timur
Hasil penggeledahan di kontrakan MF, kata Kapolresta, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 825,44 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres.
Sementara, dua tersangka lainnya AW dan ST diamankan di Bandarlampung dengan BB 37 gram sabu.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya