Adu jotos terjadi antara juru parkir (jukir) melawan sopir bajaj terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Sejumlah orang terluka akibat perkelahian itu.
Adu jotos ini terjadi di jalanan hingga merembet ke dalam sebuah minimarket. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.
Gegara Utang
Polsek Kemayoran mengungkap pemicu perkelahian jukir vs sopir bajaj. Polisi menyebutkan perkelahian terjadi gara-gara masalah utang Rp 130 ribu.
“Itu yang yang beredar. Yang beredar saat ini ejek istri. Setelah kita dalami, ternyata masalah utang-piutang sebesar Rp 130 ribu,” ucap Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Dia mengatakan motif saling ejek itu tak pernah ada. Dia mengatakan perkelahian ini dipicu urusan utang.
“Kalau untuk ejek istri tidak ada,” tutupnya.
Foto: Tersangka adu jotos sopir bajaj vs juru parkir di Jakpus (Tina Susilawati/detikcom)
|
3 Orang Kakak-Adik Jadi Tersangka
Polisi menyelidiki kasus ini hingga menangkap 3 orang. Ternyata 3 orang tersebut merupakan kakak beradik.
“Untuk tersangka, tersangka utama inisialnya APH. kemudian tersangka kedua SU. tersangka tiga, ST,” ucap Arnold.
APH, yang merupakan tersangka utama, berprofesi sebagai sopir bajaj, sedangkan tersangka 2 dan 3, yakni SU dan ST, berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan.
Arnold juga menjelaskan bahwa tersangka SU dan ST mau terlibat dalam pengeroyokan ini sebab ketiga tersangka memiliki hubungan keluarga.
“Karena mereka tetanggaan. kebetulan ketiga tersangka ini kakak beradik. Jadi satu lagi ada di situ menyampaikan,” jelasnya.
Kini, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya