Jakarta –
Polres Klaten menangkap empat tersangka kasus narkotika jenis sabu. Salah satun pengedar mengaku mendapat modal jualan dari pinjaman online (pinjol).
“Tersangka inisial RT alias T dan B dengan TKP Cawas itu pengedar. Barang bukti sudah dipecah untuk diedarkan sejumlah 17 paket sabu-sabu, untuk diedarkan di daerah Klaten,” ungkap Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Hendro Satmoko saat konferensi pers di Mapolres Klaten, dilansir detikJateng, Selasa (20/2/2024).
Tersangka di antaranya RT alias Timor (29) warga Kecamatan Juwiring, Klaten, B dan EP (29) warga Bantul, dan TG (52) warga Kecamatan Juwiring. RT mengaku pesan barang via online.
Dua pengedar itu ditangkap pada Rabu (17/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya ditangkap saat bertransaksi di sebuah ruko.
Tersangka RT mengaku baru satu bulan menjadi pengedar dengan motif memenuhi kebutuhan hidup. Modal untuk jualan sabu dia peroleh dari pinjol.
“Utang online, ya pinjol sebesar Rp 4 juta untuk beli narkoba. Baru sekali ini,” kata RT yang dihadirkan dalam konferensi pers.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/idn)