Jakarta –
Polda Metro Jaya menolak alasan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, yang disampaikan dalam praperadilan penyitaan handphone (HP). Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simamarta, menilai Aiman berstatus sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dan Jubir TPN saat menyampaikan ‘polisi tak netral’, bukan sebagai wartawan.
“Yang pada intinya mendalilkan bahwa pemohon pada saat melakukan konferensi pers pada tanggal 11 November 2023 adalah masih berstatus sebagai wartawan yang mana informasi yang disampaikannya masih dilindungi oleh UU Pers. Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Jawaban termohon, bahwa termohon menolak dalil pemohon tersebut dengan alasan, satu, bahwa sejak tanggal 4 November 2023, pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Yakni telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai daftar calon tetap atau DCT yakni sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo,” kata Leonardus Simamarta dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (20/2/2024).
Dia mengatakan persetujuan cuti Aiman dikeluarkan pada 6 November 2023, sementara konferensi pers yang dilakukan Aiman pada 11 November 2023. Dia mengatakan Aiman juga sudah masuk daftar caleg tetap saat peristiwa itu terjadi.
“Bahwa berdasarkan surat edaran dewan pers nomor 01/SEDP/XII/2022 tentang kemerdekaan pers yang bertanggungjawab untuk pemilu 2024 yang berkualitas yang mana dalam surat edaran tersebut wartawan yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau untuk sementara,” kata Leonardus.
“Bahwa meskipun pemohon telah mengajukan cuti sebagai wartawan kepada perusahaan pers PT Sun Televisi Network pada tanggal 1 November 2023 dan perusahaan pers berdasarkan surat tanggapan tanggal 6 November 2023 telah mengeluarkan persetujuan cuti kepada pemohon. Mulai efektif cuti pada tanggal 28 November 2023 dan pemohon tidak lagi menjalankan tugas profesi wartawan sejak tanggal 28 November 2023,” ujarnya.
Dia mengatakan Aiman sudah menjadi politisi sejak terdaftar sebagai peserta pemilu pada 4 November 2023. Dia menyebut Aiman adalah narasumber dalam konferensi pers itu.
“Namun, sejak tanggal 4 November 2023, pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu yaitu telah ditetapkan KPU RI sebagai daftar calon tetap atau DCT sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo dan secara otomatis dirinya bukan lagi sebagai seorang wartawan melainkan seorang politisi dan pada tanggal 11 November 2023 pemohon menjadi narasumber atau juru bicara dalam konferensi pers untuk TPN Ganjar-Mahfud yamg saat itu memang kapasitas dan haknya sebagai politisi. Wartawan tidak melakukan konferensi pers, wartawan meliput jalannya konferensi pers,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penyitaan HP yang diajukan Aiman Witjaksono digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (19/2). Tergugat dalam praperadilan ialah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, meminta penyitaan ponsel kliennya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dia juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni ponsel, SIM card, akun Instagram, hingga akun e-mail milik Aiman.
“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut,” kata Finsensius dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (19/2).
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
(haf/dhn)