Jakarta –
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Yudi Noviandri, mengaku pernah mengirimkan uang Rp 100 juta kepada ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Yudi mengatakan uang itu untuk membantu perbaikan mobil ajudan Hasbi.
Hal itu disampaikan Yudi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung dengan terdakwa Hasbi Hasan. Jaksa awalnya mencecar Yudi soal riwayat transaksi kepada ajudan Hasbi bernama Daniel Afrianto.
“Apakah Saudara pernah memberikan sesuatu mengirimkan rekening ke Pak Daniel, terkait apa?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
“Ketika saya ditanya penyidik KPK itu, saya bilang saya diskusi. Saya lupa izin. Waktu itu saya lupa. Kemudian diskusi-diskusi akhirnya saya diskusi kira-kira apalah bagusnya, Pak. Terakhir (ditanya) ada nggak kira-kira untuk Pak Hasbi? Bisa jadi mungkin ya, saya bilang gitu,” jawab Yudi.
“Kok bisa jadi?” cecar jaksa.
“Itulah saya lupa. Akhirnya deal aja saya lupa Pak terserah apa kita tulis,” jawab Yudi.
Jaksa lalu menunjukkan bukti transfer Yudi kepada Daniel pada Februari 2021. Yudi saat itu mengirimkan Rp 100 ke rekening milik ajudan Hasbi.
“Di sini Saudara menjelaskan ini BAP nomor 10 ini tertanggal 22 Februari 2021 ada setoran Yudi Noviandri pengirim Rp 100 juta. Apa Saudara pernah kirim uang ke rekening Pak Daniel ini?” tanya jaksa.
“Siap, benar,” jawab Yudi.
Jaksa lalu bertanya alasan Yudi mengirimkan Rp 100 juta itu kepada Daniel. Yudi mengklaim uang itu untuk membantu perbaikan mobil milik ajudan Hasbi Hasan tersebut.
“Waktu itu dia cerita ‘Pak Ketua, saya izin, Pak Ketua, saya ada perlu’. Waktu itu cerita dia ada restorasi mobilnya Jimny merah, saya ingat banget,” ujar Yudi.
“Butuh berapa sampai besar itu?” tanya jaksa.
“Dia ngomong waktu itu saya lupa berapanya. Saya (bilang) ‘siap, nanti saya bantu’ saya bilang ‘nanti ya, Bang’,” jawab Yudi.
Jaksa lalu membacakan BAP milik Yudi terkait pengiriman uangnya kepada ajudan Hasbi Hasan. Dalam BAP itu, uang yang dikirim Yudi untuk membantu keperluan Hasbi.
“Ini di BAP nomor 10, Daniel Afrianto menyampaikan ke saya untuk bantu-bantu ke Bapak (maksudnya Hasbi Hasan). Kemudian setelah saya sampai di Palembang, saya menyetor ke rekening Daniel Afrianto,” ujar jaksa.
Dalam kasus ini, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.
Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata. Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.
Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada 13 Januari 2022.
(ygs/haf)