Jakarta –
Polisi meluruskan Tamara Tyasmara melaporkan Angger Dimas ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat, terkait dugaan penganiayaan. Kasus tersebut tidak masuk ke dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena pada saat kejadian keduanya sudah bercerai.
“Jadi ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. Bukan KDRT tapi penganiayaan biasa,” kata Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Februari 2021 silam di salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penganiayaan terjadi saat momen perayaan ulang tahun Dante.
- “Itu kejadiannya pada saat mereka merayakan ulang tahun anaknya. Terus ada percekcokan di sana, pada saat ultah anaknya Angger Dimas datang, tapi posisinya sudah cerai. Setelah Angger Dimas datang, mungkin ada adu mulut. Menurut keterangan korban, ada pemukulan. Itu di dalam kamar,” jelasnya.
Angger Dimas dipolisikan terkait tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dan atau Penganiayaan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau 351 KUHP.
Bayu mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih mengusut kasus yang ada. Tamara dan beberapa saksi lainnya sudah diminta keterangan terkait kasus tersebut.
“Sejauh ini memang belum ada dari pihak pelapor untuk minta diusut. Kita pihak kepolisian ketika menerima laporan akan kira tindak lanjuti. Nanti hasil gelar nya apa, apabila ditemukan unsur pidana, mau dilanjut proses penyidikan atau nanti Tamara ingin damai atau restorative justice polisi akan mendahulukan itu,” tuturnya.
(wnv/dnu)