Jakarta –
Tamara Tyasmara mengakui dirinya melaporkan mantan suaminya, Angger Dimas terkait dugaan penganiayaan ke Polsek Menteng. Hanya saja Tamara menyebut kasus tersebut sudah berjalan lama.
“Itu benar (penganiayaan), tapi itu udah lama sekali itu kejadian tahun 2021 dan itu lapornya juga sudah lama,” kata Tamara di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2/2024).
Tamara mengatakan dirinya langsung yang melaporkan kasus tersebut ke Polsek Menteng pada Februari 2023 yang lalu. Kata Tamara, Dante pun menyaksikan penganiayaan yang dilakukan.
“Dante ada di situ tapi Dante nggak (dianiaya), cuman melihat aja. Tapi itu sudah lama sekali tahun 2021. Itu saya (yang melaporkan), tapi udah lama banget,” ujarnya.
Tamara enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut, termasuk kemungkinan melanjutkan atau menghentikan kasus. Dia mengatakan saat ini tengah fokus pada kasus kematian Dante yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Kalau sekarang sih fokusnya, fokus untuk Dante aja dulu. Karena itu (kasus penganiayaan) sudah lama banget. Fokusnya untuk Dante aja, jadi nggak mau bahas-bahas masalah rumah tangga yang lalu. Itu karena udah lama banget,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengusut kasus kematian Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus tersebut kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polisi juga sudah menetapkan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33) sebagai tersangka. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal.
Yudha saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Tamara Laporkan Angger Dimas
Polisi meluruskan Tamara Tyasmara melaporkan Angger Dimas ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat, terkait dugaan penganiayaan. Kasus tersebut tidak masuk ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena pada saat kejadian keduanya sudah bercerai.
“Jadi ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. Bukan KDRT, tapi penganiayaan biasa,” kata Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, saat dihubungi, Rabu (21/2).
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Februari 2021 di salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penganiayaan terjadi saat momen perayaan ulang tahun Dante.
“Itu kejadiannya pada saat mereka merayakan ulang tahun anaknya. Terus ada percekcokan di sana, pada saat ultah anaknya Angger Dimas datang, tapi posisinya sudah cerai. Setelah Angger Dimas datang, mungkin ada adu mulut. Menurut keterangan korban, ada pemukulan. Itu di dalam kamar,” jelasnya.
Angger Dimas dipolisikan terkait tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dan atau Penganiayaan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan/atau 351 KUHP.
Bayu mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih mengusut kasus yang ada. Tamara dan beberapa saksi lainnya sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
(wnv/jbr)