Polemik Kampung Susun Bayam belum berakhir. Komnas HAM ikut turun tangan mencari solusi.
Komnas HAM akan menjadi mediator antara warga eks Kampung Bayam dengan Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo (JakPro). Mediasi dijadwalkan awal Maret nanti.
“Betul, sudah masuk ke mediasi. Rencana awal Maret akan kita undang Pemrov DKI dan JakPro untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Dia mengatakan Komnas HAM menerima aduan dari sejumlah kelompok warga. Namun, Komnas HAM menangani aduan yang sedang ditangani oleh LBH Jakarta.
Warga meminta kejelasan nasib tinggal di Kampung Susun Bayam yang terbangun tak jauh dari bangunan Jakarta International Stadium (JIS).
“Ada beberapa kelompok yang mengadu ke Komnas HAM. Kami tangani yang diadukan oleh LBH Jakarta,” jelasnya.
Warga Ancam Gugat
Sebelumnya, warga eks Kampung Bayam mengancam akan menggugat Pemprov DKI dan Jakpro. Mereka menuntut untuk dapat menghuni Kampung Susun Bayam.
Kuasa hukum kelompok tani Kampung Bayam Madani, Juju Purwantoro, menyebut sudah hampir 1 tahun pihak Pemprov DKI, yang diwakili PT JakPro, melakukan perjanjian legal formal terhadap 64 keluarga kelompok tani Kampung Bayam Madani. Dalam perjanjian itu, kelompok tani ini pun telah mendapatkan SK untuk menghuni Kampung Susun Bayam.
“Jadi sejak awal warga ini memang sudah dilibatkan, termasuk sudah diperjanjikan dokumennya jelas dan lengkap. Dari sekitar 60 keluarga itu sudah diperjanjikan katakanlah oleh pemda pada saat itu Provinsi DKI diperjanjikan bahwa masing-masing itu sudah dipastikan dalam bentuk tertulis. Itu ada buktinya,” kata Juju di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Selasa (13/2).
Dia menyebut nasib warga semakin tak jelas setelah Anies Baswedan tak lagi menjabat Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, masing-masing keluarga sudah tercatat dengan nomor unit yang mereka huni.
“Pada waktu peresmian Kampung Susun Bayam ini pada waktu dihadiri oleh Anies dan tamu-tamu dari pejabat-pejabat yang lain itu sudah jelas sudah ada disampaikan juga oleh Gubernur yang lama Pak Anies Baswedan bahwa warga siap untuk menempati setidak-tidaknya awal Januari 2023,” katanya.
Suaana Kampung Susun Bayam yang berdiri di kawasan Jakarta International Stadium, Papanggo, Jakarta Utara, Kamis (23/2/2023). (Foto: Pradita Utama/detikcom)
|
Sesaat setelah Kampung Susun Bayam diresmikan, ia mengatakan kunci yang sempat diberikan oleh pihak JakPro dimintai kembali.
“Nah, ya setelah Pak Anies mengakhiri masa jabatannya sekitar akhir Oktober, tidak lama 1-2 bulan kemudian para pejabat JakPro ini dan Pemprov DKI nyata-nyata mengatakan bahwa ini, rusun ini bukan hak daripada warga jadi warga tidak memiliki hak untuk menempati rusun ini,” ucapnya.
Warga kelompok tani kampung bayam pun kini terus mengupayakan rumah huninya. Berbagai cara telah dilakukannya termasuk melakukan pendekatan pada beberapa pihak yang terkait seperti DPRD DKI, wali kota Jakut, JakPro, maupun Pemprov DKI.
Maka dari itu, atas nama kelompok tani kampung bayam Madani ini akan melakukan gugatan terhadap Pemprov DKI dan PT JakPro. Dia mengatakan gugatan akan dilayangkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Pertama adalah gugatan perdata yakni melawan gugatan melawan hukum dan kami tidak akan menutup kemungkinan melakukan gugatan pidana,” tambahnya.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.