TANGSEL – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan pihaknya akan mendampingi korban perundungan yang dilakukan siswa SMA Binus Serpong.
Hal itu diungkapkan saat Diyah Puspitarini saat menyambangi Polres Metro Tangerang Selatan.
BACA JUGA:
“Dalam UU perlindungan anak, korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik dengan hukum harus ada pendampingan psiko sosial,” ujar Diyah Puspitarini, Selasa (20/2/2024).
Selain itu, Diyah juga menerangkan dikarenakan terduga pelaku masih di bawah umur sehingga perlu ada bantuan sosial dan perlindungan hukum.
“Ketiga, itu juga harus ada bantuan sosial. Dan yang keempat ada perlindungan hukum,” jelas Diyah Puspitarini.
BACA JUGA:
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya