BLITAR – Seorang laki-laki berinisial MI (42) warga Kecamatan Sukorejo Kota Blitar Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya.
Korban diketahui seorang gadis remaja berusia 17 tahun. Yang bersangkutan dipaksa melayani nafsu pelaku sejak tahun 2019, yakni dengan modus pengobatan guna-guna atau pelet.
“Pencabulan mulai tahun 2019 atau lima tahun lalu dengan modus pengobatan guna-guna,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar Rabu (21/2/2024).
Aksi pencabulan diketahui terjadi setiap pelaku hendak mengobati korban. Korban disetubuhi berulang kali. Persetubuhan tidak hanya terjadi di rumah, tapi juga di hotel.
Menurut Anwar, sebelum terjadi pencabulan, pelaku mengatakan kepada korban telah diguna-gunai ayah kandungnya. “Ada setan yang menempel pada tubuh korban, kata pelaku,” terang Anwar.
Korban mempercayai ucapan pelaku. Termasuk percaya jika pelaku mampu mengobati dan karenanya mematuhi apa saja yang diminta pelaku. Terungkap, pelaku memakai modus meneteskan cairan ke kemaluan korban.
Baca Juga: kepo-siap-merevolusi-pasar-isi-ulang-digital
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya