JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal sebagai Perpres Publisher Right. Lantas, apa dampak dari Perpres baru ini bagi Indonesia, khususnya dunia jurnalistik Tanah Air?
Menurut pengamat media massa Ignatius Haryanto, Perpres Publisher Right memberikan satu situasi yang lebih baik dari sebelumnya karena menghadirkan keadilan bagi media massa lewat skema bagi pendapatan atas konten-konten yang telah mereka hasilkan.
Dengan adanya pendapatan tambahan yang diperoleh oleh media massa dari platform online, maka media massa diharapkan bisa menghasilkan karya jurnalistik yang lebih baik sehingga masyarakat juga akan merasakan dampaknya, yakni mendapatkan informasi yang berkualitas.
“Kita tentu berharap bahwa dengan adanya Perpres tersebut bisa memberikan keadilan di mana perusahaan platform mau berbagi pendapatan mereka atas konten konten yang dihasilkan oleh media lain sebagai pembuatnya,” kata Ignatius saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/2/2024).
“Kalau betul bahwa hasil negosiasi platform dengan media yang ada di Indonesia bisa menghasilkan tambahan pendapatan buat media, jadi akan bisa menghasilkan karya jurnalistik yang lebih berkualitas sehingga masyarakat akan juga merasakan kualitas jurnalistik tersebut,” tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya